“Mengawal Konstitusi Merupakan Tugas Bersamaâ€
Program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah IAIN Kudus melaksanakan studium general semester gasal tahun akademik 2021/2022 dengan tema “Peran Mahasiswa Milenial Dalam Mengawal konstitusi”. Studium general digelar secara online melalui zoom pada 3 September 2021. Kegiatan yang diikuti kurang lebih dua ratusan mahasiswa ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) Yang Mulia Dr. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. sebagai narasumber.
“mahasiswa merupakan agen perubahan, yang mana mahasiswa menjadi pelopor bukan pengekor. Sama halnya juga dengan hukum yang tidak hanya sebagai kontrol dalam masyarakat, namun juga sebagai sosial engineering.” tegas Wahiduddin mengawali penyampaian materinya.
“konstitusi merupakan hukum tertinggi di Indonesia, menempati kedudukan tertinggi pada hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia, dengan urutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang kedua Ketetapan MPR, kemudian Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, keempat Peraturan Pemerintah, kelima Peraturan Presiden, keenam Peraturan Daerah Provinsi, kemudian yang terakhir urutan ketujuh yaitu Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi yang mana Peraturan Perundang-Undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.” Lanjutnya.
Pada kesempatan ini beliau berpesan kepada mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kudus untuk tetap menjaga moral dan moril, karena moral dan moril merupakan modal untuk mengawal dan mengotrol aktivitas. Kekuatan moral merupakan kekuatan yang dahsyat untuk membangun apa yang kita citakan. Peran mahasiswa salah satunya yaitu ikut mengawal konstitusi. Konstitusi yang didalamnya mencakup moril, di negara kita dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen ke I, II, III, dan IV dulu disahkan pada 18 Agustus 1945, sebelumnya dikenal dengan istilah UUD, Konstitusi RIS dan UUDS.
“konstitusi memuat hak-hak dasar, oleh sebab itu peran mahasiswa selain ikut mengontrol melalui organisasi yang diikutinya, diharapkan juga bisa ikut membela hak-hak rakyat sesuai ketentuan konstitusi Republik Indonesia. Adapun beberapa cara yang bisa ditempuh antara lain: turut serta dalam pengajuan judicial review hingga sosialisasi terkait isu-isu yang berkembang atau sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-Undangan kepada masyarakat.” terangnya.
Menjawab pertanyaan peserta tentang bagaimana peluang lulusan fakultas syariah saat ini? Narasumber menggambarkan bahwa peluang lulusan Fakultas Syariah untuk menjadi hakim sangat besar, karena pada era ini hakim Mahkamah Agung, khususnya pengadilan agama banyak yang diisi oleh lulusan Fakultas Syariah. Tidak hanya hakim, analis perkara dan posisi lain di pengadilan agamapun banyak diisi oleh lulusan Fakultas Syariah.
Dalam closing statementnya tokoh yang meniti karir dari pegawai Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI ini memberikan motivasi kepada para mahasiswa dengan mengatakan: “menjadi lulusan Fakultas Syariah harus bangga, karena tidak hanya hukum positif saja yang dikuasai, namun juga menguasai hukum syariah.” (Rahma A. red)